1. Hukum
dasar adalah aturan-aturan dasar (pokok) yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan negara. Hukum dasar ada yang tertulis (UUD/Konstitusi),
dan ada yang tidak tertulis. Jelaskan pengertian kedudukan, sifat dan fungsi
UUD 1945.
2. Presiden
2014-2019 terpilih pasangan Bapak Joko Widodo / Bapak Jusuf Kala dan telah di
lantik oleh MPR. Menurut UUD 1945 presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan. Untuk melanjutkan pemerintahannya kemudian presiden membentuk
“Kabinet Kerja” yang mentri-mentri dalam kebinet tersebut beranggotakan dari
profesi bukan kader partai polotik koalisi.
a. Sebutkan
kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan menurut UUD 1945?
b. Dari
pertanyaan tersebut bagaimana pendapat saudara mengenai implementasi sistem
pemerintahan Presidensial di Negara Republik Indonesia?
3.
Ada dua cara
mengaktualisasikan nilai-nilai pancasila yaitu secara obyektif dan subyektif.
Jelaskan cara mengaktualisasikan pancasila secara subyektif! Berilah contoh
konkrit didalam lingkungan kampus.
4.
Kampus sebagai moral
force pengembangan hukum dan hak asasi manusia, memiliki permasalahan yang
aktual yaitu independensi lembaga peradilan, penegakkan hukum (law
enfrorcement), dan pembangunan HAM. Dari pernyataan tersebut, peran apa saja yang
dapat saudara (mahasiswa)lakukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara?
5.
Pemilu merupakan pesta
demokrasi namun akhir-akhir ini legislatif mengeluarkan kebijakan tentang
pemilukada tidak langsung yang semula dilaksanakan secara langsung dimana
rakyat menggunakan hak politiknya secara langsung.
Jawab :
ü Sifat UUD1945
Sebagai
Hukum Dasar atau Hukum Pokok, UUD 1945 dalam kerangka tata aturan atau tata
tingkatan norma hukum yang berlaku menempati kedudukan yang tinggi dan semua
perundang-undangan, peraturan-peraturan yang berada di bawahnya tidak boleh
bertentangan.
ü
Fungsi
UUD 1945
Setelah
dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengesahkan kembali UUD 1945
dimana tidak berlaku lagi UUDS 1950 dan dengan Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 telah
dinyatakan Dekrit Presiden 5 Juli 1950 sebagai sumber tertib hukum dan
diperkokoh Tap MPR No.V/MPR/1973 dan Tap MPR No.IX/MPR/1978 menyatakan Tap MPR
No.XX/MPRS/1966 tetap berlaku dan Tap MPR No.3/MPR/2000. Jadi, UUD 1945
berfungsi sebagai alat pengontrol bagi norma-norma hukum.
a.
Kekuasaan
Presiden yang berkaitan dengan tugas selaku kepala pemerintahan adalah:
1. Kekuasaan
membuat undang-undang yang meliputi kekuasaan mempersiapkan dan mengusulkan
pembentukan undang-undang dan menetapkan undang-undang.
2. Kekuasaan menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
3. Kekuasaan
menetapkan peraturan pemerintah
4. Kekuasaan
mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
Kekuasaan Kepala Negara itu adalah:
1.
Presiden
memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara.
2.
Presiden
menyatakan keadaan bahaya. Untuk menyatakan negara dalam keadaan bahaya,
Presiden tidak perlu minta persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Namun syarat
dan akibat keadaan bahaya harus diatur dengan undang-undang. Ini berarti
memerlukan persetujuan DPR.
3.
Presiden mengangkat duta dan konsul,
serta menerima duta dari negara lain.
4.
Presiden memberi grasi, amnesti,
abolisi dan rehabilitasi.
5.
Presiden memberi gelar, tanda jasa
kepada orang yang berjasa pada bangsa atau negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar