Kamis, 26 Februari 2015

PKN TUGAS



1.      Hukum dasar adalah aturan-aturan dasar (pokok) yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Hukum dasar ada yang tertulis (UUD/Konstitusi), dan ada yang tidak tertulis. Jelaskan pengertian kedudukan, sifat dan fungsi UUD 1945.
2.      Presiden 2014-2019 terpilih pasangan Bapak Joko Widodo / Bapak Jusuf Kala dan telah di lantik oleh MPR. Menurut UUD 1945 presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Untuk melanjutkan pemerintahannya kemudian presiden membentuk “Kabinet Kerja” yang mentri-mentri dalam kebinet tersebut beranggotakan dari profesi bukan kader partai polotik koalisi.
a.       Sebutkan kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan menurut UUD 1945?
b.      Dari pertanyaan tersebut bagaimana pendapat saudara mengenai implementasi sistem pemerintahan Presidensial di Negara Republik Indonesia?
3.         Ada dua cara mengaktualisasikan nilai-nilai pancasila yaitu secara obyektif dan subyektif. Jelaskan cara mengaktualisasikan pancasila secara subyektif! Berilah contoh konkrit didalam lingkungan kampus.
4.         Kampus sebagai moral force pengembangan hukum dan hak asasi manusia, memiliki permasalahan yang aktual yaitu independensi lembaga peradilan, penegakkan hukum (law enfrorcement), dan pembangunan HAM. Dari pernyataan tersebut, peran apa saja yang dapat saudara (mahasiswa)lakukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
5.         Pemilu merupakan pesta demokrasi namun akhir-akhir ini legislatif mengeluarkan kebijakan tentang pemilukada tidak langsung yang semula dilaksanakan secara langsung dimana rakyat menggunakan hak politiknya secara langsung.

Jawab :

ü  Sifat UUD1945
Sebagai Hukum Dasar atau Hukum Pokok, UUD 1945 dalam kerangka tata aturan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku menempati kedudukan yang tinggi dan semua perundang-undangan, peraturan-peraturan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan.


ü   Fungsi UUD 1945
Setelah dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengesahkan kembali UUD 1945 dimana tidak berlaku lagi UUDS 1950 dan dengan Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 telah dinyatakan Dekrit Presiden 5 Juli 1950 sebagai sumber tertib hukum dan diperkokoh Tap MPR No.V/MPR/1973 dan Tap MPR No.IX/MPR/1978 menyatakan Tap MPR No.XX/MPRS/1966 tetap berlaku dan Tap MPR No.3/MPR/2000. Jadi, UUD 1945 berfungsi sebagai alat pengontrol bagi norma-norma hukum.
a.       Kekuasaan Presiden yang berkaitan dengan tugas selaku kepala pemerintahan adalah:
1.      Kekuasaan membuat undang-undang yang meliputi kekuasaan mempersiapkan dan mengusulkan pembentukan undang-undang dan menetapkan undang-undang.
2.      Kekuasaan menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
3.      Kekuasaan menetapkan peraturan pemerintah
4.      Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
Kekuasaan Kepala Negara itu adalah:
1.      Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
2.      Presiden menyatakan keadaan bahaya. Untuk menyatakan negara dalam keadaan bahaya, Presiden tidak perlu minta persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Namun syarat dan akibat keadaan bahaya harus diatur dengan undang-undang. Ini berarti memerlukan persetujuan DPR.
3.      Presiden mengangkat duta dan konsul, serta menerima duta dari negara lain.
4.      Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
5.      Presiden memberi gelar, tanda jasa kepada orang yang berjasa pada bangsa atau negara



Tidak ada komentar:

Posting Komentar